
Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah menangkap pelaku percobaan curanmor an Delmi (31) Alamat Kampung Gunung Tapak Kec. Gedung Meneng Kab Tulang Bawang bersama Nilsah (34) Alamat Kampung Gunung Tapak Kec Gedung Meneng Kab Tulang Bawang, Hari Sabtu (18/01/2020) jam 10.30 Wib Dijalan PT GPM Kampung Mataram Udik Kec. Bandar Mataram Lampung Tengah.
Menurut Keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si saat korban Fajar Romadhon, alamat Bedeng Factory Rt 004 Rw 008 PT GPM Kampung Mataram Udik Kec. Bandar Mataram Lampung Tengah memarkirkan sepeda motor honda beat warna putih biru No.Pol BE 7888 HO di parkiran kolam renang PT. GPM Kp. Mataram Udik Kec. Bandar Mataram lampung Tengah Hari Sabtu (18/01/2020) jam 08.30 WIB.
Dalam keadaan dikunci dan sekira jam 10.30 WIB korban mendapat informasi dari salah satu Satpam bahwa ada yang hendak mencuri sepeda motornya, karena pelaku dipergoki perbuatannya maka pelaku tidak berhasil membawa sepeda motor curiannya milik korban dan pelaku kabur.
Selanjutnya Kanit Reskrim Aiptu Ali Abdullah,SH Bersama anggotanya mendapatkan informasi langsung menghubungi Pos Satpam PT GPM agar memberhentikan 2 pelaku yang disebut sesuai ciri2 yang dimaksud sambil melakukan pengejaran dan dua 2 pelaku berhasil ditangkap dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna putih biru No.Pol BE 7888 HO dan ketika digeledah terdapat satu unit Kunci Leter T, kata Arief.
Dalam pemeriksaan pengembangan dua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tas milik saudari Marina di Pasar PT.GPM dan sudah ada laporan Polisinya dan korban Fajar Romadhon melaporkan kejadinya dengan Nomor Laporan : LP/16-B/I/2020/LPG/Res LT/Sek Semat, Tgl 18 Januari 2020, ujar Arief.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku Delmi dan Nilsah dijerat Pasal 363 KUHPidana Tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara tegas Iptu Arief Wiranto, S,Ik. (*)