Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Polsek Terusan Nunyai menangkap pelaku curat an Aan Andrianto (26), alamat Kpg Gunung Batin Ilir Kec. terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah dan Jamsari Als Joni (45) alamat Dsn I Kpg Gunung Agung Kec.Terusan Nunyai, Kab.Lampung Tengah, hari senin (20/01/2020) sekira Jam 16.00 WIB.
Menurut Keterangan Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, SH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si berawal dari laporan Eko Winardi (40) Alamat Jln V Lebuh Dalem Menggala Kab.Tulang Bawang, dengan Nomor : Dasar : LP/ 492-B/ XII /2019/LPG/RES LT/SEK TENUN Tanggal 14 Januari 22 Desember 2019.
Pelaku mengambil sejumlah barang yang disimpan di est area KM 163 jalan tol Gunung Batin milik PT MPE berupa barang granit ukuran 60×60 merk Sandimas sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam ) Dus yg disimpan diruang utama dan juga barang lainnya berupa kabel,solar,mesin bor,sanyo,gerobak sorong, kata Edi.
Setelah kurang lebih dua puluh Sembilan hari atau sekitar sebulan mencari keberadaan pelaku, Kapolsek Terusan Nunyai bersama anggota mendapat informasi keberadaan pelaku kemudian melakukan penggerebekan kerumah tersangka dikampung Gunung Batin udik Polsek Terusan Nunyai Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah.
Selanjutnya pelaku Aan Andrianto dan Jamsari Als Joni dapat ditangkap dalam perkara pencurian dengan pemberatan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara Tegas Iptu Edi Suhendra. (*)