Lampung Tengah – (CJ) – Kapolsek Selagai Lingga bersama Kanit dan anggotanya menangkap pelaku Curas an Iwan Saputra, (25) Alamat Rt. 01 Rw 02 Kampung Talang Padang Kec Ogan lima Kab Lampung Utara di Rumahnya Hari Jum,at (24/01/2020) jam 00.30 WIB.
Berawal dari laporan korban Tungki Edi Kurniawan (23), Alamat Rt 015 Rw 008 Kampung Sendang Asri Kec Sendang Agung Lampung Tengah dengan Nomor Laporan : LP/ 06-B/ I / 2020/ Polda LPG / Res LT/Sek Seling, Tanggal 23 Januari 2020.
Menurut Keterangan Kapolsek Selagai Lingga Iptu Ludi Nugraha, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si saat korban membawa / mengemudikan truck bersama Bambang Hari Kamis (23/01/2020) jam 10.30 WIB ketika di bulakan sawit Kampung Negeri Agung Kec Selagai Lingga Lampung Tengah.
Tiba-tiba dari arah belakang pelaku menggunakan sepeda motor langsung menghadang mobil korban, lalu pelaku langsung mendekati pintu mobil sambil meminta uang rokok dan korban memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah) lalu pelaku meminta uang lagi untuk membeli minuman karena takut korban memberikan lagi uang sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah).
Setelah itu pelaku memaksa korban untuk memberikan dompet yang berisikan uang dengan mengancam menggunakan senjata tajam karena tidak di kasih oleh korban, pelaku merampas dompet milik korban yang berisikan uang sebesar Rp. 1.100.000,- ( satu juta seratus ribu rupiah) dari saku celana korban.
Selanjutnya berhasil mengambil dompet pelaku mengambil HP merek Xiomi yang berada di laci mobil / dasbor, lalu pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor kearah kampung Negeri Agung korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah), kata Ludi.
Kemudian Kanit bersama anggota melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku setelah pelaku diintai dari sore tenyata ada di rumah, dan Kanit meminta bantuan tambahan Personil kepada Kapolsek, bersama Kapolsek melakukan penggerebekan di rumah pelaku, ujar Ludi.
Dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku Iwan Saputra berikut barang bukti hasil kejahatan berupa Uang tunai Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), satu bilah senjata tajam jenis badik dan 1 (satu) unit sepeda motor sebagai alat, Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Iwan Saputra dijerat Pasal 365 KUHPidana Tentang pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara tegas Iptu Ludi Nugraha. (*)