Lampung Tengah – (CJ) Anggota Unit Reskri Polres Lampung Tengah menangkap pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur an Imam Afandi (30) alamat Dusun III Rt/Rw 002/001 Kamp.Tanggul Angin Kec.Punggur Kab.Lampung Tengah, Ditangkap Kamis, (23/12/2019), sekira Pukul. 17.00 WIB di rumahnya.
Pelaku Imam Afandi melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak yang berkebutuhan khusus (Tuna Rungu) yang terjadi pada bulan April 2019 ketika korban hendak pulang ke rumah namun karna teman korban sudah pulang, korban di panggil oleh pelaku dan kemudian pelaku melakukan hal yang tidak senonoh terhadap korban.
Atas kejadian tersebut korban cerita ke orang tuanya dan orang tua korban segera melapor ke Polres Lampung Tengah dengan nomor Laporan LP/ 95 -B/ I / 2020 / POLDA LAMPUNG/ Res Lamteng, Tanggal 21 Januari 2020.
Selanjutnya unit PPA Polres Lampung Tengah di pimpin oleh KBO Reskrim Ipda Admar,S.Pd melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti guna menjerat pelaku, setelah setelah kurang lebih sembilan bulan, Team 308 dan Unit PPA Polres lampung Tengah menangkap pelaku dirumahnya.
Guna penyidikan lebih lanjut pelaku Imam Afandi dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 E dan pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun Penjara, tegas Kasat Reskrim Akp Yuda Wiranegara, SH,S.Ik. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si.(*)