Lampung Tengah – (CJ) – Kapolsek Kalirejo bersama Kanit dan anggotanya menangkap pelaku Curanmor an Murtado (40) Alamat Dusun IV Kampung Sridadi Kec Kalirejo Lampung Tengah dirumahnya hari Jum, at (24/01/2020) Jam 11.00 WiB.
Berawal dari Laporan Korban Wasijo (68) Alamat Dusun I Kampung Kalidadi Kec Kalirejo Lampung Tengah, melapor Ke Polsek Kalirejo bahwa dirinya menjadi Korban Curanmor dengan Nomor : LP / 35-B / I / 2020 / Polda Lpg / Res Lamteng / Sek Kajo, Tanggal 23 Januari 2020.
Menurut Keterangan Kapolsek Kalirejo AKP Rido Rafika, SH, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si saat korban pulang dari bengkel lalu memarkirkan motornya Honda Supra fit th 2006, No. Pol, BE 6853 GU, di teras rumah.
Tidak beberapa lama sekira 15 menit korban melihat motor sudah tidak ada lagi di tempatnya, kejadian tersebut terjadi hari Kamis (23/01/2020) jam 17.30 WIB.
Setelah Menerima Laporan Kapolsek, Kanit Bersama Anggota melakukan Penyelidikan dan saat Pelaku Mutardo membawa sepeda motor korban ada Saksi yang mengetahui, kemudian mencari keberadaan pelaku” Ujar Rido.
Kemudian Pelaku dipastikan ada, Kapolsek, Kanit dan Anggota melakukan Penggerebekan di rumah Pelaku,dan pelaku Murtado berikut barang bukti hasil Kejahatan berupa Satu unit sepeda motor honda supra fit th 2006 No. Pol, BE 6853 GU dengan kunci leter T, Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Mutardo dijerat Pasal 363 KUHPidana Tentang pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara tegas AKP Rido Rafika, SH, MH. (*)