Lampung Tengah(CJ) – Kapolsek Terusan Nunyai bersama Anggotanya melakukan Patroli dan Mendapatkan Informasi bahwa ada Transaksi Sabu dan menangkap Pelakunya an Juanda (29) Alamat Kampung Gunung Batin ilir Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah dirumahnya Hari Jumat ( 24/01/2020) jam 15.00 WIB.

Menurut keterangan IPTU Edi Suhendra, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, ketika dirinya bersama Anggotanya sedang melaksanakan Patroli Hunting untuk cegah terjadinya 3 C mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis Sabu.

Selanjutkan menuju Informasi yang didapat dan langsung melakukan Pengrebekan dan penggeledahan sesuai Info tersebut dan mendapatkan Pelaku Juanda berikut barang Buktinya berupa 1 (satu) unit Honda Beat warna merah putih, 1 (satu) buah tas gendong tali satu yang berisikan : 1(satu) pucuk senpi rakitan jenis pistol berikut 4 (empat) butir amunisi aktif. 2 (Dua ) Buah Plastik kecil yang di duga Berisikan Narkotika Jenis Sabu, 8 (Delapan) buah plastik kecil kosong
1 (satu) buah timbangan digital,1 (satu) buah HP merk Nokia,1 (satu) buah korek gas,2 (Dua) buah pipet, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah tutup botol mineral.

Setelah Mengumpulkan barang Bukti dan membawa Pelaku Juanda ke Polsek Terusan Nunyai dan membuat laporan Polisi dengan Nomor : LP/26 -A/ I / 2020 / Polda Lpg / Res LT / Sek Tenun, Tanggal, 24 Januari 2020.Ujar Edi’.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Juanda dijerat tentang Narkotikan dan kepemilikan Senjata Api dengan Pasal Tanpa hak menguasai,membawa,mempunyai dalam miliknya senjata api rakitan dan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dan Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 Sabu-Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam 5 sampai 20 Penjara penjara tegas Iptu Edi Suhendra, SH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *