Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Polsek Trimurjo menangkap pelaku curat an Nurdin Efendi (34), Alamat Dsn.1 Kp.Pujokerto Kec.Trimurjo Kab.Lamteng, hari Kamis (30/01/2020) jam 00.50 WIB ditangkap di jalan Kp.Purwodadi Kec.Trimurjo Kab.Lamteng.
Berawal dari laporan korban Riko Kuswantoro (40) Alamat Dsn.2 Rt.02. Rw.04 Kp.Purwodadi Kec.Trimurjo Kab.Lamteng, melapor ke Polsek Trimurjo bahwa dirinya menjadi korban curat dengan Nomor : LP/ 53 -B/ l /2020/Lpg/Reslamteng/Sektrim, tgl 30 Januari 2020.
Menurut Keterangan Kapolsek Trimurjo Akp Kurmen Rubiyanto, SH, MM, MH. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si korban meletakan 2 karung gabah dan gabah yang lainnya di teras rumah dan saat di cek kembali sudah tidak ada.
Pelaku yang sudah berhasil mengambil gabah milik korban langsung kabur menggunakan motor miliknya, namun saat kabur dan di ketahui oleh saksi kemudian pelaku di kejar oleh saksi, pada saat motor pelaku yang sedang membawa dua karung gabah akan berbelok kekiri hilang keseimbangan kemudian pelaku dan motornya terjatuh, kemudian para saksi menangkapnya dan menyerahakan pelaku ke Polsek Trimurjo.
Dan pelaku Nurdin Efendi dijerat dalam perkara pencurian dengan pemberatan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara tegas Akp Kurmen Rubiyanto, SH, MM, MH. (*)