Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku an Sutarno (38), Alamat Kamp. Tegal Lombok Kec. Way bungur Kab. Lampung Timur, Hari Jumat (03/02/2020), Sekira jam 10.00 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, melihat pelaku dipinggir jalan dan saat di hampiri pelaku terlihat sedang menggenggam sesuatu dan saat di periksa pelaku menyembunyikan sabu dalam genggamannya di tangan kiri.
Kemudian pelaku dan barang bukti nya berupa 22 (dua puluh dua) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dgn berat 2,5 gram, 1 (satu) buah pot/botol plastik bening, 4 (empat) buah sekop, 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna putih di bawa ke Polres Lampung Tengah dan dibuatkan laporan Polisi : LP /144-A/II/2020/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 03 Februari 2020, ujar Andre.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Sutarno dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau 114 Ayat satu dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara tegas Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH. (*)