Beranda Lain-Lain Gasak Tabung Gas di Dalam Rumah Kosong, Pelaku di Tangkap Polsek Padang...

Gasak Tabung Gas di Dalam Rumah Kosong, Pelaku di Tangkap Polsek Padang Ratu

| 614 views

Lampung Tengah(CJ) – Kanit Reskrim bersama Anggota Polsek Padang Ratu menangkap Pelaku Pencurian Tabung Gas an Iwan Rifan Andrean (25) kampung Linggapura kec. Selagai Lingga Lampung Tengah, Rabu (05/02/2020) jam 01.00 Wib Ditempat Persebunyiannya di Pringsewu.

Kanit Reskrim Reskrim Ipda Dixko Romadi Alfansyah Subing, S, Trk, bersama Anggotanya yang melakukan penyelidikan dan Pengejaran terhadap Pelaku Iwan Rifan Andrean di Kab Pringsewu ditempat saudaranya sedangkan barang Bukti hasil kejahatan di rumah pelaku.
Menurut keterangan Kapolsek Padang Ratu Kompol Hesbi Fadillah, SH, MH. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, berwal dari laporan Korban Pratejo (59) Dusun Mojorejo kampung Gunung haji kec. Pubian Lampung Tengah.

Yang Melaporkan dengan Nomor Laporan : LP / 30 – B / II / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng / Sek Patu, Tgl 05 Februari 2020.menjadi Korban Pencurian, “kata Hesbi.

Bahwa pada hari Selasa (21/01/ 2020) sekira pukul 20.00 Wib saat rumah dalam keadaan kosong pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak engsel pintu dapur rumah korban, setelah kunci pintu rusak pelaku mengambil 12 buah gas elpiji ukuran 3 kg, 2 buah gas elpiji ukuran 12 kg, 1 pasang sendal kulit warna hitam dan 1 unit sepeda bmx warna hitam yang berada di dalam dapur rumah korban, “ ujar Hesbi.

Setelah Pelaku Iwan Rifan Andrean berhasil ditangkap berikut 12 (dua belas) buah tabung gas elpiji 3 kg, 2 (dua) buah tabung gas elpiji 12 kg dan1 (satu) unit sepeda bmx merk Atlantis warna hitam disita selanjutnya Pelaku Iwan Rifan Andrean dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara tegas Kompol Hesbi Fadillah, SH, MH. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here