Lampung Tengah – (CJ) – Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Yuda Wira Negara, SH, S.Ik Melaksanakan Konferensi Pers dengan ditemukannya mayat korban meninggal dunia tanpa identitas (Anonim) yang ditemukan di Kebun Sawit milih H Saipul Di Kampung Bumi Ratu Kec Bumi ratu Nuban Lampung Tengah ( 20/01/2020) jam 16.30 WIB.
Selanjutnya Tim yang kami kirim tak berhasil mengidentifikasi karena kondisi sudah membusuk, tangannya terputus dan minimnya informasi selanjutnya mayat anonim dikirim ke rumah sakit Bhayangkara Polda Lampung berikut kami umumkan kepada masyarakat terkait penemuan melalui Media dan umumkan ke seluruh jajaran Polsek, Polres dan Polda Lampung, kata Made.
Pada Hari Rabu (22/01/2020) datang beberapa orang dari Bandar Lampung yang mengaku kerabat/keluarga dan dilakukan tes DNA untuk memastikan dan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara dan keluarga, setelah dilakukan Tes DNA hasil tes DNA identik, dengan begitu kami punya petunjuk untuk mengungkap, ujar Made.
Lanjut di back up Team Jatanras Polda Lampung gabung dengan Team 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Gunung Sugih, Team mulai mendapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku karena korban almarhum Agus Chaidir dengan Pelaku RH yang bertempat tinggal di Buntung yang bekerja di Karang Anyar Lampung Selatan.
Dan Hari sabtu (08/02/2020) tepat pukul 01.00 WIB dinihari tadi kami tangkap RI dengan gerak cepat dapat ditangkap pelaku RI merupakan pelaku utama dan merupakan Tuna Wicara memerlukan juru bahasa atau ahli bahasa isyarat, kerabat yang bersangkutan dan akhirnya pelaku mulai terungkap.
Kemudian menemukan barang bukti sepeda motor yang diambil dari korban dan telah dijual pelaku RI dibantu oleh RS dan HJ dan dibeli oleh FJ seharga Rp 1.600.000.- dari hasil penjualan RS mendapatkan upah Rp 50.000.- kemudian HJ Rp 100.000.- dan ke empat pelaku dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk proses hukum selanjutnya.
Menurut Made “,dapat dijelaskan Bahwa Jasad yang ditemukan tersebut bernama Agus Khaidir (55), PNS, Alamat Kelurahan Rajabasa Kec Raja basa Kota Bandar Lampung dan Pelaku RI (Pelaku tunggal) yang sebelumnya (15/01/2020) pelaku kenal dengan korban dan korban juga sering ngojek”.
Dan Pada (15/01/2020) sekira jam 16.30 WIB, Pelaku RI minta korban di antarkan ke Wates, dan diantarkan dalam perjalanan itu mncul niat untuk mengusai harta korban dan dilakukan penganiayaan terhadap korban dengan ditusuk dari belakang, depan, punggung termasuk dileher kemudian terjatuh dan diseret di perkebunan sampai ditemukan (20/01/2020).
Dan Pelaku RH diancam dengan 340 KUHP, 338 KUHP dan subsider Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup sedangkan pelaku yang Lain RS HJ dan FJ diancam dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 Penjara tegas Made. (*)