Lampung Tengah(CJ) – Team Resmob Polres Lampung Tengah dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Yuda Wira Negara, SH, SIK kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi berbeda, pada hari Kamis, 13 Februari 2020.

Penangkapan ini bermula dari adanya informasi yang diperoleh oleh Team Resmob Polres Lamteng setelah melakukan penyelidikan beberapa hari terkait keberadaan 3 (tiga) orang pelaku di Rumah Makan Andalas, Bandar Jaya Timur. Sekira pukul 12.00 Wib, Team Resmob Polres Lamteng bergerak menuju ke Rumah Makan Andalas untuk melakukan penangkapan terhadap ke 3 (tiga) orang pelaku. Setelah melakukan pengintaian selanjutnya ketiga pelaku diringkus tanpa perlawanan.

Setelah melakukan penangkapan, Team Resmob Polres Lampung melakukan interogasi terhadap ke 3 (tiga) pelaku yang berinisial ST als Gedung, MZ dan AG. Keterangan yang diperoleh dari ke 3 (tiga) pelaku tersebut menyebutkan bahwa ada 1 (satu) pelaku lainnya yang terlibat dalam kelompok mereka melakukan aksi-aksi pencurian kendaraan bermotor. Pelaku yang dimaksud adalah AS als Andi als AN yang bertempat tinggal di Bandar Jaya Barat. Selanjutnya, Team Resmob Polres Lamteng bergerak cepat menuju ke lokasi tempat tinggal AS als Andi als AN. Sesampainya di rumah AS, Team Resmob Polres Lampung Tengah langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku untuk melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wira Negara, SH, SIK, mewakili Kapolres Lampung Tengah menjelaskan, “benar kami telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang pelaku pencurian kendaraan bermotor ditempat terpisah, sesuai dengan laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana Curat R4 yang terjadi pada 12 Januari dan 5 Februari 2020”. Pada saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan lokasi/TKP pencurian kendaraan bermotor R4 di Kampung Komering Putih, pelaku mengelabui petugas.

Pelaku mengarahkan agar perjalanan menuju ke Kampung Komering Putih melewati jalan lingkar barat, Seputih Jaya. Ditengah perjalanan, Pelaku meminta berhenti dan menunjukkan sebuah lokasi yang menurutnya adalah salah satu TKP tindak pidana Curat R4 yang pernah dilakukan. Ternyata, itu hanyalah taktik pelaku untuk mengelabui petugas.

Ketika Tim Resmob turun dan melakukan peninjauan lokasi TKP bersama-sama pelaku AS als Andi als AN, kesempatan itu dipergunakan oleh pelaku AS als Andi Als AN untuk melarikan diri.

Pelaku berlari kearah mobil lalu mengambil alih kemudi dan berusaha kabur dari lokasi. Dengan sigap Team Resmob Polres Lampung Tengah melakukan penghadangan dengan cara melakukan tembakan peringatan.

Karena tidak mengindahkan peringatan petugas dan pelaku terus berupaya kabur dari lokasi dan hamper menabrak anggota, akhirnya Team Resmob melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku. Pelaku terkena tembakan petugas, setelah dipastikan pelaku dapat dilumpuhkan, kemudian Team Resmob mengecek kondisi pelaku. Pelaku yang dalam keadaan tertembak akhirnya dibawa oleh petugas ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan pertolongan medis.

Menurut informasi yang didapat dari pihak Rumah Sakit, setelah dilakukan tindakan medis Pelaku tidak tertolong lagi karena kehabisan darah dan dinyatakan meninggal dunia. Saat ini jenazah almarhum masih berada di Rumah Sakit Harapan Bunda dan direncanakan akan diserahkan kepada pihak keluarga.

“Keempat pelaku yang berhasil ditangkap oleh Team Resmob Polres Lampung Tengah yaitu ST alias Gedung, MZ, AG dan AS als Andi als AN (MD) sering terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di beberapa lokasi antara lain Tulang Bawang, bahkan satu pelaku diantaranya adalah residivis kasus pembunuhan. Terhadap ke 3 (tiga) pelaku yang berhasil ditangkap ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana”, tegas Akp Yuda Wira Negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *