
Lampung Tengah – (CJ) – Tiga orang lagi asik main judi leng di salah satu rumah warga di Dusun III Kampung Sendang Agung Kec Sendang Agung Lampung Tengah, Pada hari Jum’at (14/02/2020) sekira jam 15.00 WIB.
Menurut Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika, SH, MM Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah warga ada tiga orang sedang bermain judi Leng.
Selanjutnya anggota langsung menuju sesuai informasi dan melakukan penggerebekan didapat tiga orang dengan inisial SM (47) Alamat Dusun Sendang Asri Kec Sendang Agung Lampung Tengah, GW ( 41) Alamat Dusun V Kampung Sendang Agung Kec Sendang Agung Lampung Tengah, dan JM, (53) Dusun III Kampung Sendang Agung Kec Sendang Agung Lampung Tengah.
Dari tiga pelaku yang sedang bermain judi leng diatas satu buah tikar ambal warna merah terdapat 2 (dua) set kartu remi warna biru, 2 (dua) set kartu remi warna merah yang belum di buka (untuk cadangan) dan uang sebesar Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah). Disita sebagai barang buki, kata Ridho.
Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kalirejo dan dibuatkan Laporan Polisi : LP/ 66-A / II / 2020 / Polda LPG / Res LT/Sek Kajo, Tanggal 14 Februari 2020, ujar Ridho.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tiga pelaku SM, GW dan JM dijerat pasal 303 KUHPidana dengan Ancaman 10 tahun penjara, tegas Ridho. (*)