Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menerima serahan seorang perempuan berinisial YS (29), IRT Alamat Kampung Bumi Aji Rt 004 Rw 002 Kec. Anak Tuha Lampung Tengah, Hari Rabu (26/02/2020), sekira jam 11.00 WIB yang membawa narkoba di Lapas Kelas II Gunung Sugih Lampung Tengah.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, dirinya mendapatkan Telp dari Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Gunung Sugih Lampung Tengah.
Selanjutnya saya bersama anggota menuju ke LP Kelas II Gunung Sugih dan diterima Petugas dari Lapas Kelas II Gunung Sugih dan menceritakan kronologis kejadianya bahwa YS, yang akan membesuk suaminya berinisial SH (Narapidana) di Rutan Kelas II Lampung Tengah saat akan memasuki Lapas YS diperiksan oleh petugas lapas, ditemukan Narkotika jenis sabu dalam gendongan bayi warna merah yang di pakai YS.
Dan pelaku YS dilakukan penggeledahan di dapat barang bukti dalam gendongan bayi warna merah satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dgn berat 6,1 gram, satu bundel plastik klip dan satu buah hp Nokia warna hitam Setelah dilakukan Penyelidikan bahwa barang tersebut di duga dipesan oleh suaminya di bawa ke sat Narkoba dan dibuatkan laporan Polisi : LP /241 -A/II/2020/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 26 Februari 2020, ujar Andre.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku YS Dan SH dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara, tegas Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH. (Red)