LAMPUNG TENGAH (CJ) – Anggota Polsek Seputih Banyak Polres Lampung Tengah menangkap Pelaku Pengisap sabu berinisial AP alias Rio (24) Kampung Mataram udik Kec Bandar Mataram Lampung Tengah, ditangkap didalam kos kosan atau penginapan milik saudara Dartok di kampung Setia Bakti Kec Seputih Banyak Lampung Tengah, Minggu (01/02/2020) Jam 02.00 WIB.
Menurut Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si Menerangkan bahwa pada hari sabtu (29/02/2020) Jam 15.00 WIB, menerima laporan korban penganiyaan Diska Mutiara Putri (22) Alamat kampung Setia Bakti Kec Seputih Banyak Lampung Tengah.
Diduga cemburu pelaku melihat hp milik korban yang isinya chatting dengan seorang laki laki kemudian pelaku memukul wajah dan kepala korban dengan menggunakan sendal milik pelaku Lanjut satu hari berselang pelaku bermaksud datang kembali ke penginapan korban namun pelaku berhenti dipinggir jalan untk menghisap narkotika jenis sabu yang telah dibawa pelaku.
Namun pelaku sudah di tunggu oleh Anggota polsek Seputih banyak dan belum selesai mempergunakan narkotika jenis shabu tersebut pelaku di tangkap dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 63-B/ II/2020/Res LT/Sek Seba, Tanggal 29 Februari 2020, Ttg Penganiayaan dan : LP/64-A/III /2020 /Res Lamteng/Sek Seba Tgl 01 Maret 2020, Tentang Narkotika.
Selanjutnya pelaku AP alias Rio di bawa ke Polsek Seputih Banyak Polres Lampung Tengah berikut barang buktinya satu paket alat hisap sabu serta sabu sisa pakai serta seperangkap alat hisap sabu tersebut adalah milik pelaku, ujar Eko.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku AP alias Rio dijerat Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 samapi 12 Tahun penjara, tegas Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH. (Red)