Lampung Tengah(CJ) –  Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti dapat ditangkap pelaku curat berisial SWT Alamat Kec. Bangunrejo Lampung Tengah Dirumahnya Hari Senin (06/04/2020) jam 23.30 WIB.

Menurut Kapolsek Bangunrejo Iptu Mualimin, S.Pd mewakili Kapores Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Aprilia Suranti (19), Dusun VII Kampung Tanjung Jaya Kec Bangunrejo Lampung Tengah dengan Nomor Laporan : Lp/ 85-B/ III / 2020 / Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Bajo, Tgl. 03 Maret 2020.

Bahwa pada hari Selasa (03/03/2020) sekira jam 03.00 WIB, pelaku masuk kerumah korban dengan terlebih dahulu membuka kunci pintu ruang dapur lewat fentilasi pintu dan setelah pintu terbuka pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil 1 unit hp merek xiaomi 4a, 1 unit laptop merek Asus dan uang tunai sebesar Rp. 130.000 dari kamar milik korban.

Setelah itu pelaku keluar dari rumah lewat pintu dimana pelaku tersebut masuk, diperkirakan korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), dan anggota Polsek melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil dengan menangkap pelaku SWT berikut barang bukti yang dibeli dari hasil kejahatan yaitu 1 (satu) unit HP merek Samsung warna biru Dongker.

Selanjutnya pelaku SWT berikut barang buktinya di bawa ke Polsek Bangunrejo, Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku SWT dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, atau sepertiganya dari hukuman pokok dan pelaku yang lain masih dalam pengejaran tegas Iptu Mualimin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *