Lampung Tengah – (CJ) – Disaat masyarakat sibuk melakukan penyemprotan disinfektan cegah Covid-19, pemuda ini juga sibuk mengambil burung jalak uren milik korban Prio Rahmanto (25) Alamat Dusun 2 Kampung Qurnia Mataram Kec Seputih Mataram Lampung Tengah, yang berada digantungan diteras rumahnya, Selasa ( 07/04/2020) Jam 09.00 WIB.
Kejadian pencurian burung jalak uren diketahui langsung oleh korban yang saat itu masih berada didalam rumah, begitu mengambil sangkar yang didalamnya ada satu ekor burung jalak uren warna hitam putih dibawa kabur, pelaku langsung diteriaki maling – maling sambil dikejar – kejar.
Bersama warga sekitar pelaku dikejar dapat ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian perkara berinisial DT (27) alamat Dusun Nambah Makmur Rt 005 Rw 006 Kampung Nambah Dadi Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Selasa (07/04/2020) Jam 09.35 WIB.
Menurut Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.Ik Mewakili kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si yang saat itu anggotanya melakukan penyeprotan disinfektan tidak jauh dari lokasi kejadian perkara melihat orang ramai langsung menuju lokasi orang ramai tersebut.
Dan sudah diamankan pelaku DT berikut hasil curiannya 1 (satu) ekor burung jalak suren warna hitam putih, 1 (satu) unit sepeda mini warna biru putih, serta 1 (satu) buah sangkar kayu ukir.
Guna Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku DT dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tegas Iptu Arief. (*)