Lampung Tengah(CJ) – Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah di pimpin AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik didampingi Ipda Senna Indiarto R. S.TrK. menangkap empat pelaku pencurian dengan Pemberatan dirumah Serka Supar (53) TNI aktif, Alamat Dusun II Kampung Sidowaras Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.

Sesuai dengan laporan korban dengan Nomor : Lp / 443 – B / IV / 2020 /Res Lamteng / Polda Lpg,
Tgl 11 April 2020 sebagai dasar melakukan penyelidikan kata Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si.

Kerja keras team Anti Bandit Tekap 308 Polres Lampung Tengah membuahkan hasil menangkap keempat pelaku berinisial KJ (25) Kampung Banjar Ratu Kec Way Pengubuan (residivis 2 kali), AM als Mat (33) Kampung Banjar Ratu Kec Way Pengubuan (Residivis 2 kali), MJ (27) Kampung Terbanggi besar Lampung Tengah (residivis 2 kali) dan NF.(25) Kampung Bandar Jaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah (Residivis 1 kali).

Dari penyergapan keempat pelaku yang sedang pesta sabu – sabu disalah satu rumah milik pelaku di kampung Banjar Ratu Kec Way Pengubuan Lampung Tengah, saat terjadi pengrebekan para pelaku berusaha Kabur berkat kesigapan petugas para pelaku berhasil diamankan dengan dilakukan tindakan tegas terukur.

Dari lokasi penggerebekan petugas menyita barang bukti berupa dua unit motor Honda vario hitam Nopol. BE 8089 IN, BM 6855 OW, berikut 5 Set kunci liter T, satu paket alat hisab sabu – sabu dan satu paket narkoba jenis sabu – sabu. Barang – barang hasil curian baju dan 1 buah TV merek Samsung 42 inci, kata Yuda.

Dalam penyelidikan keempat pelaku juga melakukan kejahatan juga di wilayah lain seperti Bandar Lampung, Pesawaran, Metro dan Tulang Bawang, rata- rata curat Ranmor R2 dan R4 dan kempat pelaku merupakan Residivis sering keluar masuk penjara, ujar Yuda .

Sementara peristiwa ini terjadi berawal dari ketika korban Supar pada hari Sabtu (11/04/2020) sebelum tidur mengunci pintu rumahnya dengan gembok dan memarkirkan 2 unit sepeda motor vario – 2 unit motor honda vario hitam Nopol BE 8089 IN dan BM 6855 OW di dalam rumahnya, ketika korban hendak bangun sholat subuh melihat 2 unit motor korban sudah tidak ada dan pintu rumah korban sudah rusak akibat di congkel menggunakan linggis.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku KJ, AM als Mat, MJ dan NF dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Tegas AKP Yuda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *