Lampung Tengah – (CJ) – Inilah Ulah Pelaku hendak mengambil barang milik orang, korbannya Made Putra Yasa,(22) Alamat Kampung Sakti Buana Kecamatan Seputih Banyak Lampung Tengah, Senin (20/02/2020) jam 17.00 WIB.
Pelaku yang berinisial WS (26) Alamat kelompok Mesuji Raya Kampung Talang Batu Kec Mesuji Timur Mesuji mendatangi korban yang berada Sakti Buana Kecamatan Seputih Banyak Lampung Tengah, Pelaku ngobrol dengan isteri korban tidak lama kemudian korban datang dengan membawa Sepeda motor merk Yamaha type Vega ZR tanpa nomor polisi warna hitam dan di parkir diteras rumah korban.
Kemudian pelaku ngobrol dengan Korban dan berkata “bli pinjam motornya” lalu korban menjawab “jangan mau saya pakai” setelah itu korban tinggal mandi dengan kunci motor Vega tersebut masih tersangkut dikontak motornya, setelah itu korban yang sudah selesai mandi kemudian melihat motornya sudah tidak ada lagi bersamaan dengan
pelaku berikut Sepeda motor merk yamaha type vega ZR Miliknya yang di parkir di teras rumahnya.
Dan pada Selasa (21/02/2020) Jam 09.00 WIB di jalan peladangan Kampung Sanggar Buana, Sepeda motor milik korban yang dibawa Pelaku ternyata kehabisan bahan bakar minyak dan dituntunlah oleh pelaku, kemudian selanjutnya bertemu saksi an. Putu Niarta yang lewat mengendarai Sepeda motor merk Yamaha Type Vixion Nopol BN 6561 KB warna abu-abu,
dan berhenti menyapa pelaku dengan menyapa “kenapa bli” lalu di jawab pelaku “Kehabisan minyak motor mau beli tidak bawa uang” lalu di jawab Putu Niarta ” ya udah ini saya kasih uang Rp 50.000 untuk beli minyak motormu pakai motor saya saja” setelah itu pelaku membawa kabur sepeda motor milik Putu Niarta dengan meninggalkan sepeda motor Yamaha type Vega ZR milik Made Putra Yasa yang dia curi dari rumahnya.
Setelah ditunggu satu hari oleh korban Putu Niarta, Pelaku yang membawa sepeda Motornya tidak kunjung datang, korban Putu Niarta membawa motor merk yamaha type vega ZR Ke Polsek Seputih Banyak dan Membuat Laporan.
Selanjutnya Anggota Polsek Seputih Banyak Melakukan Penyilidikan, dan ternyata Pelaku WS tertangkap di Polsek Seputih Mataram kemudian Kanit Res Seputih Banyak bersama Anggotanya langsung berangkat dan berkordinasi ke Polsek Seputih Mataram yang menangkap Pelaku WS di Kampung Fajar Mataram Kec Seputih Mataram Lampung Tengah dan menurut keterangan pelaku bahwa sepeda motor milik Putu Niarta digadaikan dan berada di unit 2 Tulang Bawang, Senin (13/04/2020) Jam 13.00 WIB dalam kasus 363 Curanmor.
Dan Pelaku WS dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan serta Pencurian dengan dua Laporan Polisi yaitu salah satunya dengan LP/62-B/II/2020/Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Seba. Tgl.22 Februari 2020, Ujar Iptu Eko
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku WS dijerat dengan pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 sampai 5 tahun penjara, Tegas Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri, Susanto, SH, MH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik., M.Si. (*)