Lampung Tengah(CJ) – Lagi – lagi dua orang pelaku di giring warga karena melakukan pencurian gabah / padi berinisial EW Als Bowo, (30) Alamat kampung Sri Basuki Kec Seputih Banyak Lampung Tengah bersama AR als Rian Als Aming (20) Alamat Kampung Sri Budaya Kec Way Seputih Lampung Tengah, diamannkan dirumahnya, Jum,at (17/04/2020) Jam 08.00 WIB.

Menurut Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, bahwa dua pelaku sudah diamankan warga Kampung Sri Bawono Kec Way Seputih Lampung Tengah, berikut Barang Buktinya 1 karung padi seberat 35 kg.

Selanjutnya saya bersama anggota ke lokasi dan membawa tersangka dan barang buktinya serta mengajak korban Mustahit (40) Alamat Kampung Sri Bawono Kec Way Seputih Lampung Tengah, untuk Laporan Polisi: LP/101-B/IV/2020/Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Seba Tgl.17 April 2020, ujar Eko.

Saat korban rumahnya ditinggalkan dalam keadaan kosong, Kamis (16/04/2020), Jam 21.00 WIB, pelaku Bowo dan Rian pulang melintasi rumah korban dengan mengendarai sepeda Motor Yamaha Type Vixion Nopol BE 3847 WD pelaku BOWO melihat di teras rumah korban ada sejumlah karung warna putih berisi Padi.

Pelaku Bowo langsung berpikir untuk mencuri setelah itu pelaku Rian “Ayo curi Padi itu”, setelah itu Rian dan Bowo berhenti turun dari sepeda motor dan mamakirkan sp motor dipinggir jalan lalu Rian dan Bowo berjalan menuju rumah korban kemudian Rian mengambil 1 karung berisi Padi seberat 35 kg.

Dengan cara memanggul dan di naikan di atas Sepeda motor sedangkan Bowo berjalan mengikuti setelah itu padi hasil curian di bawa pergi kerumah Gandring untuk di jual karena Gandring curiga lalu menanyakan ke Rian dari mana padi tersebut dan di jawab Rian dari rumah Mustahit.

Setelah itu Gandring menghubungi Mustahit lalu Mustahit memeriksa Padi miliknya dan benar hilang 1 karung lalu dan atas kejadian tersebut korban Mustahit mengalami kerugian sebesar Rp 300.000,- dan Kapolsek memberikan Arahan kepada warga untuk tidak main Hakim sendiri.

Dan Proses hukumnya diserahkan ke Polsek Seputih Banyak dan Masyarakat mengerti dan pulangnya kerumahn masing – masing selanjutnya pelaku EW Als Bowo dan AR als Rian Als Aming di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tegas Eko. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *