Lampung Tengah – (CJ) – Team Gabungan Polsek Rumbia dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah Menangkap Pelaku Curat Ranmor berinisial Adl alias Abdullah Sani (26) Alamat Kampung Mataram Ilir kec Seputih Surabaya Lampung Tengah, Selasa (21/04/2020) Jam 12.00 WIB, di Kampung Gaya Baru Kec Seputih Surabaya Lampung Tengah.
Menurut Kasat Reskrim Akp Yuda Wiranegara. SH, S.Ik Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Korban Wayan Pasek (32), Kampung Rantau Jaya Ilir Kec Putra Rumbia Lampung Tengah yang datang ke Polsek Rumbia dan melaporkan kejadian yang dialaminya dengan Nomor : LP/ 152-B/ IV /2020/Polda LPG/Res LT/Sek Rumbia,Tanggal 20 April 2020.
Ketika Korban Hari Senin (20/04/2020) Sekira Jam 21.00 Wib pergi dengan menggunakan sepeda motor honda supra X 125 warna merah hitam.no.pol BE 3898 IG, untuk mengecek jaring Ikan diparkirkan dipeladangan pinggir sungai Kampung Rantau Jaya Ilir Kec Putra Rumbia Lampung Tengah, setelah kembali sepeda motor tersebut sudah tidak ada (Raib).
Setelah Korban melaporkan kejadian tersebut Polsek Rumbia serta berkordinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan saling berbagi Informasi, dan ada informasi bahwa ada salah satu pelaku yang hendak menjual sepeda motor mirip milik korban, kata Yuda.
Selanjutnya Team 308 Polres Lampung Tengah dengan Polsek Rumbia bergerak menangkap Pelaku Adl alias Abdullah Sani berikut satu unit sepeda motor honda Supra X 125 BE 3898 IG, yang hendak di jual dan satu pelaku lainnya masih dalam Pengejaran, ujar Yuda.
Pelaku dan barang bukti di bawa kepolres lampung Tengah, guna Mempertanggung jawabkan perbuatan Pelaku Adl alias Abdullah Sani di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tegas Yuda. (*)