Lampung Tengah – (CJ) – Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah menangkap pelaku pemerasan (pungli) sopir – sopir yang melintas di Jalan Sumatra Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah sebanyak empat pelaku Hari Rabu (29/04/2020) jam 01.00 WIB.
Dari empat pelaku berinisial RAS Alamat Desa Mulyo Asri Kecamatan Tulang Bawang Barat Kabupaten Tulang Bawang Barat, AM (31) Alamat Desa Wonokromo Kecamatan Pilangan Surabaya, YEP (31) Residivis kasus 368 Alamat Dusun 1 Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah Vonis 1 tahun pada bulan desember 2019, mendapatkan asimilasi Tgl 4 April 2020, dan DI (21),mendapat Asimilasi kasus 365 alamat Dusun 1 Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Dari ulah empat Pelaku yang viral di media sosial facebook Polsek terbanggi membuat cara strategi dalam menangkap para pelaku untuk memenuhi unsur pasal 368 KUHPidana, team tekab 308 ikut kendaraan yang dijadiakan korban pungutan liar, bagaimana modus para pelaku melakukan aksinya.
Selanjutnya korban yang sudah di palak oleh oknum masyarakat yang melakukan pungutan liar langsung membuat Laporan Polisi: LP/ -A/IV/2020/LPG/Res LT , tanggal 29 April 2020. Bahwa terkait Laporan Informasi dan maraknya pungli yang terjadi di simpang terbanggi adalah keluarnya napi yang mendapatkan Asimilasi sesuai dengan Pengamatan Intelkam Polres Lampung Tengah berdasarkan LI No. R/LI-448/IV/2020/IK tgl 18 April 2020 (tentang residivis an. Dd 365 KUHP (salah satu pelaku) Vonis 3 tahun di Bulan Januari 2019, mendapatkan asimilasi tgl (04/04/2020).
Team 308 anti bandit Polres Lampung Tengah langsung turun ke lapangan untuk menangkap para keempat Pelaku Preman Jalanan yang membuat ulah yang meresahkan para sopir muatan dalam menjalankan aksinya para pelaku ini beroperasi di Jalanan lintas Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah Karena Pola kerjanya jamnyapun berubah-ubah serta Modusnya dengan menjual Air Mineral, Menggunakan Senter melakukan Pemeriksaan dan mengejar kendaraan bermuatan seperti layaknya Petugas menghentikan kendaraan.
Menurut Kasat Reskrim AKP Yuda Wira Negara, SH, S.Ik Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik. M.Si, Kegiatan Preman ini berpindah-pindah menjalankan aksi pungli kepada sopir kendaraan bermuatan jika melihat bila ada Petugas (Polisi) sedang Patroli mereka berhenti kegiatan pungli, bahwa mereka sebenarnya oknum masyarakat ini melakukan pungli sebenarnya rutin dilakukan setiap hari, dan caranya merekapun l sudah ada tugas masing-masing dan berkelompok, dan modusnya cara para pelakupun seperti ada menjual air minum mineral dan ada cara memberikan cap bertulisan TJ (Talang Jaya) di bak mobil yang bermuatan, dan setiap kendaraan bermuatan yang melintasi jalur tersebut wajib di cap “TJ” (Talang Jaya), dengan membayar uang sejumlah Rp. 100.000,( Seratus Ribu Rupiah).
Apabila kendaraan bermuatan tidak mau di cap maka pelaku akan mengejar kendaraan bermuatan tersebut dan mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) sehingga korban takut dan merasa terancam maka korban terpaksa harus dicap ‘TJ” tersebut, ataupun akan melempari mobil tersebut apabila hanya melintas saja tanpa memberikan uang tips walaupun mobil sudah diberikan cap merk “TJ”.
Dan bagi yang sudah memiliki cap tersebut korban harus membayar sejumlah 10.000 setiap kali melintas di jalur tersebut. Setelah dilakukan penangkapan disita barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor untuk mengejar kendaraan korban, 2 (dua) unit HP, 2 (dua) Alat hisap sabu dan sisa pakai, 1 (satu) sajam jenis pisau
Cap ber tulisan “TJ”, 4 (empat) kaleng Pilok berwarna putih uang Uang tunai pecahan sejumlah Rp. 300.000. (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Dari Kempat Pelaku RAS. AM, YEP dan DI di Jerat dengan Pasal 368 KUHP serta pelaku yang membawa Sajam ditambah dengan Pasal UU darurat no. 12 tahun 1951 dengan Laporan Polisi yang berbeda dengan Ancaman Hukuman 9 sampai 10 Tahun Penjara” tegas Akp Yuda. (*)