Lampung Tengah(CJ) –  Dipimpin Kapolsek Trimurjo menangkap pelaku berinisial BDM Als Gudel (41) Alamat Dusun VI Kampung Liman Benawi Kec Trimurjo Lampung Tengah, Hari Rabu (29/04/2020) jam 21.00 WIB, ditangkap di rumah saudaranya di Sdri Dwi R. Alamat Bd 28 Kel Purwosari Kec Metro Utara Kota Metro.

Menurut Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto.SH. MM, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik. M.Si, bahwa Pelaku BDM Als Gudel ditangkap berdasarkan Laporan Korban DRD (51), Alamat Dusun VI Kampung Liman Benawi Kec.Trimurjo Lampung Tengah dengan Nomor Laporan : No.LP/ 17 -B/I /2020/Lpg/Res Lamteng/Sektrim. Tgl 13 Januari 2020.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan kanit reskrim beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadapa korban DRD yang saat menunggu / tinggal di rumah Walet Dusun VI Rt 023 Rw 012 Kampung Liman Benawi Kec Trimurjo, Pada hari Senin (13/01/2020) sekira jam 01.30 WIB, didatangi pelaku berjumlah tiga orang memasuki rumah walet tempat korban tinggal dengan cara mencongkel jendela setelah kebuka kemudian membuka pintu.

Ketika pelaku masuk dan menyekap serta mengikat korban dan anaknya kaki dan tangan serta menyumbat mulut korban dengan kain serta mengancam korban menggunakan arit serta benda yang menyerupai senjata api jenis pistol, dan pelaku mengambil barang barang milik korban berupa 1 unit Sp.Motor Honda Beat warna Merah Putih No.Pol BE 3529 FG dan 1 satu Unit HP merk Assus warna hitam dengan No.Cart Indosat : 085840749013.

Kemudian pelaku kabur dengan membawa barang milik korban, dan korban berusaha melepaskan ikatan tangan dan kakinya setelah terlepas berteriak meminta tolong kepada tetangganya. Setelah menyelidiki dan menggumpulkan barang bukti dan mencari keberadaan pelaku.

Dan salah satu pelaku BDM Als Gudel ditangkap ditempat saudaranya dan pelaku lainya masih dalam pengejaran, dan pelaku BDM Als Gudel di Jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara” tegas AKP Kurmen Rubiyanto.SH. MM. (SWP).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *