Lampung Tengah(CJ) – Anggota Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah Menangkap pelaku MFH (33) alamat Dusun Dwi Harjo Rt/Rw 007/003 Kp. Onoharjo Kec.Terbanggi Besar Lampung Tengah yang membawa, memiliki dan menguasai Senjata tajam tanpa izin yang sah. hari Jum’at (08/05/2020) jam 00.15 WIB.

Pelaku ditangkap dilapo tuak kampung Fajar Mataram Kec Seputih mataram Lampung Tengah Sat Anggota sedang Melaksanakan Patroli setelah digledah di punggung saping kiri terselip sejata tajam ketika ditanya mengaku bahwa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di polsek seputih mataram, Selanjutnya di buatkan Laporan Polisi : LP/ 130 -A/V/2020/LPG/Res Lamteng/Sek Semat, tanggal 08 Mei 2020.

Dari penangkapan tersebut petugas menyita bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang bersarungkan dan bergagangkan kayu warna kuning.
Selanjutnya pelaku MFH di Jerat dengan Pasal UU darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara, tegas Iptu Jepri Syaifullah, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik. M.Si. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *