Lampung Tengah(CJ) – Kanit Reskrim bersama Anggota Polsek Seputih Banyak Menangkap pelaku Curat Berinisial ES (29), alamat Kampung Sri Basuki Kec Seputih Banyak Lampung Tengah, di jalan Raya Pasar Punggur Lampung Tengah, Senin (01/06/2020) Sekira Jam 23.00 WIB.

  Barang bukti

Menurut Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH, Ketika Korban yang Alamat Kampung Sri Budaya Kec Way Seputih Lampung Tengah, memiliki tempat Variasi Sepeda Motor yang berlokasi di kampung Tanjung Harapan Kec Seputih Banyak Lampung Tengah Pada hari Kamis (28/05/2020) sekira Jam 00.30 WIB, pintu yang digembok dicongkel oleh Pelaku.

Setelah Pelaku Berhasil Merusak / mencongkel Gembok lalu Masuk dan mengambil Sarung Jok sepeda motor berikut straplesnya dan dilihatnya ada Pompa Air dan tidak jauk ada gergaji besi dan Pompa air tersebut dan diambil juga lalu meninggalkan Lokasi, dan Pagi harinya Korban Melapor Ke Polsek Seputih banyak dengan Nomor : LP/233-B/V/2020/LPG/RES LT/SEK SEBA, Tanggal 28 mei 2020, kata Iptu Eko.

Selanjutnya pada Tanggal (31/05/2020) korban mengetahui ada akun face book yang meng apload postingan Sarung Jok sepeda motor dan Pompa Air yang identik dengan milik korban yang hilang, dan korban menyuruh saksi Ahmad Mustopa untuk mengecek barang tersebut.

Kemudian (01/06/2020) sekira jam 10.00 wib saksi meminta No Hp orang yang posting barang tsb, setelah itu saksi menelpon dan ketemuan dengan orang yang posting tesebut dirumah mertuanya di Kampung Ngesti Rahayu Kec Punggur. setelah ketemu saksi berpura2 akan membeli barang tersebut.

Lalu setelah meyakini barang tersebut adalah milik korban, kemudian saksi menghubungi Polsek Seputih Banyak dan sekira pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim dan anggota reskrim berangkat menuju ke Punggur untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku ES yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan raya pasar punggur, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah Pelaku ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) buah Sarung Jok spd motor dan 1 (satu) buah Streples.

Selanjutnya Pelaku ES dan barang buktinya di bawa ke Polsek Seputih Banyak, Guna mempertanggung Jawabkan Perbuatanya Pelaku ES dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tegas Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *