Lampung Tengah(CJ) – Kanit Reskrim bersama Anggota Polsek Gunung Sugih Menangkap Pelaku Curanmor Berinisial MUS (22) Alamat Candi Sari Rt 002 Rw 001 Desa Gunung Rejo Kec Way Ratay Kab Pesawaran, ditangkap dirumahnya hari Sabtu (30/03/2020) jam 14.00 WIB.

Menurut Kapolsek Gunung Sugih Iptu Des Herison Saputra, S.IP, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., Ketika Korban memarkirkan sepeda Motornya dIhalaman Parkir asrama Polsek Gunung Sugih, Selasa (17/03/2020) sekira Pukul 23.00 WIB raib / hilang.

Selanjutnya korban membuat Laporan ke Polsek Gunung Sugih dengan Nomor Laporan : LP/185-B/III/2020/Polda LPG/Res Lamteng/Sek Gunsu, Tanggal 18 Maret 2020. Selanjutnya Kanitrekrim bersama anggotanya melakukan penyelidikan terhadap sepeda motor jenis honda beat tahun 2010, warna Hitam, No. Pol : T 4706 CN yang hilang.

Setelah melakukan Penyelidikan dan membuahkan hasil menangkap pelaku MUS dirumahnya dengan barang bukti STNK sepeda Motor Jenis Honda Beat Tahun 2010, warna Hitam, No. Pol : T 4706 C dan pelaku Mus di bawa Ke Polsek Gunung Sugih untuk dimintai keterangannya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku MUS dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tegas Iptu Des Herison Saputra, S.IP, MH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *