Lampung Tengah – (CJ) – kanit Reskrim bersama anggotanya menangkap pelaku cabul terhadap anak kandungnya sendiri Pelaku berinisial TFR (34), alamat Kampung Sidobinangun Kec Way Seputih Lampung Tengah, dirumahnya, Rabu (03/06/2020) jam 23.30 WIB.
Menurut Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H bahwa pelaku TFR setelah istrinya meninggal tinggal dunia, tinggalah Pelaku dengan anak Kandungnya (Bunga).
Dan prilakunya atau kelakukaan sering minum – minuman keras (beralkohol), sekira bulan mei tahun 2020 yg pertama pada tgl korban tanggal lupa, hari lupa pada bulan mei tahun 2020 sekira jam 05.00 WIB pd saat korban sedang tidur dikamar tiba- tiba pelaku / ayah korban memeluk korban dari belakang dan melakukan perbuatan cabul, kejadian tersebut berulang samapai empat kali dengan waktu yang berbeda.
Setiap pelaku akan melakukan perbuatan cabul terhadap korban, korban selalu dimarah – marah karena takut korban yang merupakan anak kadungnya menuruti perintah pelaku yang seharusnya melidunginya dan pelaku sering minum – minuman beralkohol sebelum melakukan perbuatan cabul.
Karena takut akhirnya korban bercerita kepada kepala dusun setempat dan atas kejadian tersebut korban didampingi kepala dusun melaporkan Kepolsek dengan nomor : Lp/ 241 -B/ VI /2020 /Res.L.T/Sek seba, Tanggal 03 juni 2020 dan membawa barang bukti pakaian korban sewaktu kejadian.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku TFR dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 Jo 76D dan pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 maksimal 15 tahun penjara, Tegas Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. (*)