Lampung Tengah(CJ) – Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang di pimpin Kanit Resum IPDA. Doni, S.TrK, menangkap pelaku curas modus pepet korban berinisial AN (20), Alamat Simpang PC Kampung Buyut Udik Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, hari Selasa (09/06/2020) sekira jam 12.30 WIB ketika pelaku sedang berada di pinggir jalan Kampung Buyut Udik Kec Gunung Sugih Lampung Tengah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., bahwa ketika korban bersama temanya sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dari arah mojopahit ke arah Punggur, sesampainya di depan Pemakaman Kp. Ngesti Rahayu Kec Punggur Lampung Tengah.

Korban di Pepet oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Mega Pro langsung menarik Handphone korban kemudian terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku, setelah itu korban terjatuh dari sepeda motor dan pelaku berhasil membawa 1 unit Handphone merk Xiomi warna silver milik korban, kata Yuda.

Dalam keadaan terjatuh pelaku pergi meninggalkan korban, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek punggur dengan Nomor Laporan : LP/ 210 -B / IV / 2020 / Res Lamteng / Sek Punggur Tanggal 13 April 2020, dan kejadian tersebut terjadi hari Selasa (31/03/2020) sekira jam 16.30 WIB, Di Depan Pemakaman Jalan Raya Ngesti Rahayu Kec. Punggur Lampung Tengah, ujar Yuda.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku AN dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, tegas AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *