
Lampung Tengah – (CJ) – Kanit Rekrim bersama anggota Polsek Gunung Sugih menangkap pelaku curat berinisial RK Alamat Kampung Karang Sio Kec Kota Bumi Lampung Utara, dirumahnya Kamis, (11/06/2020) jam. 22.00 WIB.
Menurut Kapolsek Gunung Sugih Iptu Des Herison, S.IP, MH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., bahwa ketika pelaku bermain ditempat saudarannya yang berada didekat rumah korban dan mengamati sekitar.
Selanjutnya pelaku masuk rumah korban melalui jendela belakang lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil sepeda motor 1 (Satu) unit Honda Beat, BE 5653 IK, yang berada di ruang tengah kamar dimana kunci kontaknya melekat di jok sehingga pelaku mengambil motor milik korban.
Kejadian tersebut terjadi di Gedung Sari Rt.06 Rw 02 Kel Seputih Jaya Kec.Gunung Sugih Lampung Tengah dirumah korban, Kamis (11/06/2020). Sekira Pukul 13.00 WIB, sehingga korban melapor ke Polsek Gunung Sugih : LP/307-B/ VI /2020/Polda LPG/Res Lamteng/Sek Gunsu, Tgl 11 Juni 2020, ujar Iptu Des.
Setelah melakukan penyelidikan dan didapat keterangan bahwa pelakunya RK dan dilakukan pengejaran di rumahnya dan pelaku berhasil ditangkap, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku RK dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, atau sepertiganya dari hukuman pokok, tegas Iptu Des Herison Syahputra, S.IP, MH. (*)