Lampung Tengah – (CJ) – Kanit Reskrim bersama anggotanya menangkap pelaku cabul berinisial SLM (40) Alamat Dusun 03 Kampung Sukanegara Kec Bangunrejo Lampung Tengah, Sabtu (13/06/2020) jam 21.30 WIB, dirumahnya.
Menurut Kapolsek Bangunrejo Iptu Mualimin, S.Pd, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H Bahwa ketika korban sedang berada di depan rumah kemudian di panggil pelaku memberitahu bahwa adiknya nangis di dalam kamar sendirian.
Kemudian korban masuk dalam kamar setelah korban berada dalam kamar pelaku masuk ke dalam kamar langsung menutup pintu kamar dan mendekati korban lalu membuka celana korban kemudian pelaku membuka celananya dan langsung melakukan Perbuatan cabul setelah itu pelaku memakai celana kemudian pergi berangkat kerja.
Kejadian tersebut terjadi di dalam kamar rumah pelaku Dusun 03 Kampung Sukanegara Kec Bangunrejo Lampung Tengah, Pada hari Jum,at (12/07/2020) sekira jam 06.30 WIB, menurut keterangan pelaku perbuatan tersebut dilakukan sejak 2017 sampai sekarang dengan ancaman pelaku, kata Mualimin.
Setelah kejadian dengan rasa takut korban bercerita kejadian yang dialami kepada istri pelaku yang ibu kandung korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangunrejo : LP / 146 – B / VI / 2020 / Polda Lpg / Res Lamteng / Sek Bajo, tanggal 13 Juni 2020, dengan membawa pakaian korban saat kejadian, ujar Mualimin.
Selanjutnya Kanit bersama anggota Polsek Bangunrejo melakukan Penyelidikan keberadaan pelaku setelah informasi didapat pelaku ditangkap dirumahnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku SLM dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo 76D dan pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman Minimal 3 Maksimal 15 tahun penjara, Tegas Iptu Mualimin, S.Pd. (*)