Lampung Tengah – (CJ) – Kapolsek Terusan Nunyai bersama anggotanya menangkap pelaku curas berinisial YSF (36) Alamat Gang 3 Kampung Gunung Batin Ilir Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, ditempat persembunyiannya hari Sabtu (13/06/2020) sekira jam 13.00 WIB.
Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso S.Pd, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. ketika korban melintasi dengan mengendarai mobil pick up bermuatan jeruk hendak pulang ke Karta Raharja setibanya di lokasi di kejar oleh pengendara Sepeda motor yang berboncengan dua dan menghadang mobil korban.
Setelah berhenti pelaku langsung mencabut kunci kontak mobil dan salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis laduk ke istri korban sambil menarik paksa tas istri korban, setelah tas berhasil ditarik dan dikuasai para pelaku, kemudian pelaku tersebut melarikan diri.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Lintas Way Abung Kampung Gunung Batin Udik Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, pada hari Sabtu (27/07/2019) Sekira Jam 02.30 WIB dengan kerugian 1 (satu) buah tas gendong warna coklat yang berikan 1 (satu) buah HP merk Vivo Y91, 1 (satu) buah HP Nokia, 1 (satu) buah ATM BRI dan Uang tunai Rp 7.500.000 ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), kata Iptu Santoso.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terusan Nunyai dengan Nomor Laporan : LP/228 -B/ VII /2019/Lpg /Res Lam-Teng/Sek Tenun. Tanggal 27 Juli 2019, dan anggota langsung melakukan penyelidikan, setelah diketahui keberadaan pelaku YSF dan dilakukan penangkapan, ujar Iptu santoso.
Dan berhasil menangkap pelaku YSF berikut barang bukti 1 (satu) buah HP Y91 milik korban, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku YSF dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran, tegas Iptu Santoso, S.Pd. (*)