Lampung Tengah(CJ) –  Kapolsek, Kanit Reskrim bersama anggotanya menangkap pelaku cabul berinisial YI (19) Alamat Desa kelambi lama Kec Curup Timur kab Rejang Lebong Prov Bengkulu, di Kampung Karang jawa Kec Anak Ratu Aji Lampung Tengah, Sabtu (15/06/2020) jam 23.00 WIB.

Menurut Kapolsek Padang Ratu Akp Muslikh, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H bahwa sebelumnya korban dijemput oleh pelaku yang merupakan pacarnya dibawa ke teman pelaku sdr Fino hari Selasa (09/06/2020) sekira pukul 12.00 WIB.

Setelah dijemput dan bertemu dengan pelaku dan teman2nya kurang lebih 10 orang, dan korban mengobrol, namun sekira pukul 15.00 WIB korban diajak pindah kerumah sdr. Asep di kampung Karang jawa kec. Anak ratu aji kab. Lampung Tengah untuk minum – minuman keras.

Sehingga korban minum miras hingga membuat korban mabuk/pusing, korban minta di antar pulang oleh pelaku, kemudian pelaku mengantar korban menggunakan sepeda motor, namun di tengah jalan korban justru di pindahkan ke mobil kijang dan dibawa kerumah Sdra Jay di kampung Karang Jawa, lalu korban di tidurkan di kamar, saat itulah sekira pukul 00.00 WIB korban di setubuhi / berhubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku YI.

Dan keesokan harinya korban pulang kerumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua korban sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu dengan membawa pakaian korban yang dipakai saat kejadian Laporan tersebut : LP / 91 – B / VI / 2020 / Polda Lpg / Res Lamteng / Sek Patu, Tanggal 10 Juni 2020.

Anggota Polsek Padang Ratu gerak cepat dan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku setelah informasi didapat pelaku ditangkap dirumahnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku YI dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo 76D dan pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman Minimal 3 Maksimal 15 tahun penjara, Tegas Akp Muslikh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *