
Lampung Tengah – (CJ) – Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Gunung Sugih menangkap pelaku pencurian tandan buah sawit berinisial RK Als Kentus (22), Alamat Dusun Bumi Agung Kampung Bumi Ratu Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Senin, (15/06/2020), Jam. 18.00 WIB, di jalan Kampung Ratu Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.
Menurut Kapolsek Gunung Sugih Iptu Des Herison Saputra, S.IP, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., ketika pelaku mengambil buah sawit segar di bak penampungan buah sawit segar dan pagar besi milik PT. ASM di belakang PT. ASM Kampung Bumi Ratu Kec.Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.
Cara pelaku masuk kedalam lokasi PT. ASM, dengan cara memanjat tembok beton setelah masuk kemudian pelaku berjalan menuju Bak penampungan buah sawit segar milik PT. ASM dan mengambil ± 50 Tandan buah sawit segar dengan cara pelaku mengambil pertandan di dalam bak penampungan buah sawit segar.
Kemudian di pikul dan dibawa dikumpulkan dekat tembok beton setelah banyak kemudian pelaku melempar pertandan buah sawit segar keluar tembok pagar dibawa kabur kemudian pelaku dan barang bukti berhasil diamankan oleh satpam dibantu anggota Polsek Gunung Sugih, kata Des Herison.
Selanjutnya pihak PT ASM membuat Laporan ke Polsek Gunung Sugih dengan Nomor Laporan : LP/314-B/III/2020/Polda LPG/Res Lamteng/Sek Gunsu, Tanggal 15 Juni 2020. dengan barang bukti 15 (lima belas) tandan buah sawit segar dan pelaku RK Als Kentus di bawa ke Polsek Gunung Sugih untuk dimintai keterangannya, ujar Des Herison.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku RK Als Kentus dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tegas Iptu Des Herison Saputra, S.IP, MH. (*)