Lampung Tengah(CJ) –  Pelaku ditangkap saat sedang berada di warung makan Kampung Wates oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Berinisial HS (29), Alamat Rt 004 Rw 002 Kampung Tanjung Anom Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Minggu (28/06/2020), sekira jam 20.00 WIB.

Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. Pelaku ditangkap saat berada di Rumah Makan Mie Ayam Kampung Wates Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, informasi didapat dari warga yang merasa curiga dengan pelaku dan menghubungi anggota Satuan Narkoba selanjutnya Anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dapat dari dalam satu bungkus rokok LA Bold dua bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,84 gram, Satu bungkus plastik bening berisi 2 butir pil extasy dan Empat bungkus plastik klip bening.

Selanjutnya pelaku HS dibawa ke Satuan reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berikut barang buktinya dan dibuatkan Laporan Polisi : LP /764-A/IV/2020/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 28 Juni 2020, kata Hendra.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku ADR Als Putra dan PE dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara, tegas AKP Hendra Gunawan, SH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *