Lampung Tengah(CJ)  – Kapolsek Kalirejo bersama anggotanya menangkap pelaku curanmor berinisial TT (28) Alamat Dusun VI Kampung Sendang Asih Kec Sendang Agung Lampung Tengah, ditangkap dirumahnya hari Minggu (12/07/2020).

Menurut Kapolsek Kalirejo Ridho Rafika, SH, MM, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. bahwa telah menangkap pelaku curanmor berinisial TT dari hasil penyelidikan tentang ciri – ciri pelaku dari beberapa keterangan saksi – saksi yang sudah dimintai keterangan.

Dan dilakukan penangkapan bahwa pelaku mengakui melakukan curas bersenpi dan curanmor diparkiran di wilayah Kab Pesawaran, Kab Pringsewu, Kab Lampung Barat serta Lampung Tengah serta dari pengembangan pemeriksaan pelaku penadah hasil barang curian juga kami tangkap, kata Ridho.

Dasar menangkap pelaku TT Laporan Polisi korban dengan Nomor : LP/ 279B /VI/2020 /Res Lt/Sek Kajo Tgl 24 Juni 2020, dimana korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih No Pol BE 2473 IW di depan Toko Kampung Sendang Agung Kec Sendang Agung Lampung Tengah, Senin (01/06/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Saat korban sudah mengantar anaknya mengaji dan mampir ke toko untuk membeli buku, korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko dengan kunci beserta STNK didalam dompet kecil yang di kaitkan tergantung dengan kunci sepeda motor yang menempel di sepeda motornya.

Kemudian korban masuk ke dalam toko kurang lebih 5 menit korban melihat sepeda motor tersebut di naikin oleh pelaku, dengan spontan korban berteriak maling…. maling….!!! sambil mengejar pelaku namun pelaku berhasil membawa sepeda motor milik korban, kata Ridho.

Setelah melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berikut barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya satu buah jaket warna coklat, satu buah masker dan satu unit sepeda motor Revo warna hitam yang digunakan Pelaku bersama kawannya yang masih dalam Pencarian (DPO), ujar Ridho.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku TT di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara, tegas Ridho Rafika, SH, MM. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *