Lampung Tengah – (CJ) – Team Bidkum Polda Lampung yang dipimpin oleh Kabidkum Kombes Pol Heri Setiawan, S.Ik., M.H melaksanakan penyuluhan hukum kepada personil Polres Lampung Tengah bertempat di aula pertemuan Atmani Wedhana Polres Lampung Tengah, Senin (20/07/2020).
Ketua Tim dan rombongan Bidkum Polda Lampung bersama AKBP Made Kartika, diterima oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.lk., S.H. PJU Polres Lampung Tengah serta para Penyidik dan Penyidik Pembantu Sat Reskrim, Sat Res Narkob, anggota Penyidik Pembantu Sat Lantas dan anggota provost serta Penyidik dan Penyidik Pembantu Polsek jajaran Polres Lampung Tengah.
Dalam penyampaiannya materi tentang implementasi manajemen penyidik berkaitan dengan gugatan pra peradilan dan perdata, agar dalam menangani perkara dalam kaitan tugas pokok kepolisian dalam penyidikan tentang tata cara atau proses penyidikan yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP) serta UU nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolsisian Negara Republik Indonesian yang disampaikan oleh Nara sumber dalam pemberian materi Kabidkum Kombes Pol Heri Setiawan, S.Ik., M.H., AKBP Made Kartika.
Lebih Lanjut bahwa proses Manejeman Penyidikan yang diatur di KUHAP serta UU nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI yang menjadi dasar setiap penyidikan baik Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan, Penghentian Penututan ataukah Ganti Rugi dan Rehabilitasi Demikian Pungkasnya. (*)