Lampung Tengah – (CJ) – Setelah melakukan penyelidikan Kapolsek Gunung Sugih bersama anggotanya dan mencari keberadaan pelaku, pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial HMS (31) Alamat Dusun III Kampung Komring Putih Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, menyerahkan diri ke Polsek Gunung Sugih, Hari Minggu (19/07/2020), sekira Jam 20.00 WIB.
Menurut Kapolsek Gunung Sugih Iptu Des Herison Syaputra, S.Pd, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. berawal ketika korban Maridi (54) Alamat Dusun Bangun Sari Kec Padang Ratu Lampung Tengah, Hari Rabu (24/06/2020) Jam 03.00 WIB.
Ketika korban bersama Dedi pulang dari mengambil sapi dari Natar, dengan mengunakan mobil Carry, sekitar Jam 03.00 WIB. Berangkat dari Natar Tujuan pulang Dsn Bangun sari Padang Ratu kec. Padang Ratu Kab. Lampung Tengah.
Sesampainya dijalan umum Kampung Komring putih, Pelaku di stop oleh dua orang yang mengendarai sepede motor vario warna putih, dan pelaku berkata “mau kemana?” dijawab oleh Dedi “Mau Pulang”, lanjut pelaku berkata banyak orang yang kehilangan sapi, saya periksa dulu. Lalu pelaku mengecek sapi.
Dan pelaku melanjutkan, “kita rundingan dulu Pakde, saya mau ketemukan dengan Bos saya”, Lalu pelaku menyuruh korban dan diajaknya kearah jembatan komring kejalan pangkalan pasir disuruh duduk. Disuruh membuka jaket, kemudian pelaku mengambil kain yang digunakan korban untuk masker dipotong untuk mengikat korban.
Pelaku mengambil dompet, handphone, sedangkan nomor rekening ada didalam handphone, Lalu pelaku menelukupkan sambil mengikat kaki dengan jaket sambil mendongkan benda yang terasa dingin di leher belakang sambil berkata “diem kamu, nanti kamu saya tembak kalau gak saya gorok”.
Kemudian pelaku mengambil dompet berikut isinya uang kurang lebih Rp. 250.000. (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) kartu ATM BRI dan 1 (Satu) unit handphone merk nokia warna hitam. Kemudian setelah di cek isi ATM sudah di ambil (ditarik) kurang lebih Rp. 58.000.000 (lima puluh delapan juta rupiah), sebelum pergi pelaku berkata “kamu maling ya? ATMmu banyak.”
Selanjutnya korban berusaha melepaskan ikatanya dan lari kekampung meminta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Sugih dengan Nomor : LP/346-B/ VI /2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK GUNSU Tanggal 24 Juni 2020, ujar Des.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengupulkan barang bukti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, keberadaan pelaku tidak ada dirumah dan dikampungnya melalui Bhabinkamtibmasnya agar pelaku menyerahkan diri dan hari Minggu (19/07/2020) sekira Jam 20.00 WIB.
Pelaku HMS ke Polsek, Guna proses lanjut pelaku HMS di jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana Dua belas tahun penjara, Tegas Iptu Des Herison Syaputra, S.Pd, MH. (*)