LAMPUNG TENGAH (CJ) – Tender di Lampung Tengah (Lamteng) yang di gadang-gadang memilih tender secara terbuka ternyata hanya sebatas lips service saja. Fakta di lapangan berbanding terbalik dengan kata-kata yang selama ini di sampaikan di public.

Eky Ulul Ammar yang juga salah satu pemuda yg aktif di beberapa organisasi mengatakan, Ketidakhadiran Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Kantor, baik ketua maupun anggotanya bahkan ketua ULP (Kabag LPBJ) tidak pernah menampakan batang hidungnya di kantor. Hal tersebut sangat menyulitkan rekanan atau calon penyedia meminta informasi terkait tender.

“Ketidakhadiran anggota bahkan akhir-akhir ini ketua ULP tidak pernah menampakan batang hidungnya di kantor, ini sangat menyulitkan rekanan atau calon penyedia meminta informasi terkait tender,”Ujarnya.

Kegiatan Lelang atau Tender setelah tanggal 18 Juni 2020 untuk pekerjaan Konstruksi harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

“Namun Pokja tidak menghiraukan aturan tersebut, syarat-syarat lelang yang sangat rumit sengaja ditambahkan untuk menjegal rekanan yang tidak sesuai dengan arahan,” Ungkapnya.

Dalam pembuktian kualifikasi, seharusnya dalam hal penyesuaian adaptasi New Normal pelaksanaanya harus hadir di Kantor, tetapi pokja berencana menggunakan metode daring dengan menggunakan aplikasi video call Zoom.

“Padahal beberapa instansi pemerintah sudah melarang aplikasi tersebut dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan resmi di Instansi pemerintah. Selain itu juga sudah ada beberapa kabupaten yang melalukan pembuktian kualifikasi secara langsung (Tatap Muka) seperti Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Selatan,”Tandas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *