Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Satuan Reserse Narkoba menangkap dua pelaku berinisial SYT (29) Alamat Dusun XIII Kampung Bumi Nabung Ilir Kec Bumi Nabung Lampung Tengah Bersama LIH (40) Alamat Dusun IV Kampung Reno Basuki Kec Rumbia Lampung Tengah, Senin (27/07/2020), Sekira pukul 15.30 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bahwa kedua Pelaku yang sedang menginap di Losmen penginapan Kurnia Dusun SB 14 Kampung Seputih Banyak Kec Seputih Banyak Lampung Tengah sedang pesta sabu informasi didapat dari warga masyarakat, yang tempatnya tidak di jadikan pesta Sabu.
Selanjutnya berbekal informasi tersebut anggota berangkat kelokasi dan ketika kita penggrebekan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dilantai dalam kamar losmen tidak jauh dari kedua pelaku SYT dan LIH, kata Hendra.
Dan barang bukti tersebut satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dgn berat 0, 20 Gram, satu set alat hisab sabu / bong, satu buah pipa kaca / pirek, satu buah jarum sumbu api dan satu buah korek api gas, lanjut Hendra.
Kedua pelaku SYT bersama LIH berikut barang bukti kita bawa ke kantor satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, guna Proses Lanjut dibuatkan Laporan Polisi : LP /907-A/VII/2020/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 27 Juli 2020.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku SYT bersama LIH dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara, tegas AKP Hendra Gunawan, SH. (*)