Lampung Tengah – (CJ) – Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Tengah melakukan Kegiatan Pelayanan Prima dan Tertib Sosial di Ruang Publik Terhadap Masyarakat tentang Penerbitan SIM di Unit Regident SIM Satuan Lantas (Satpas 2528) Polres Lampung Tengah, Hari Rabu (05/08/2020).
Kegiatan ini rutin dilaksanakan untuk membantu masyarakat memberikan pencerahan pada pemohon, untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun yang berada didepan gedung satpas yang dipandu oleh petugas Satuan Lalu Lintas.
Kanit Regident Ipda Nia Septiani SH. MH memberikan arahan kepada Petugas di bagian Pelayan SIM untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang akan membuat baru atau memperpanjang SIM di Polres Lampung Tengah serta personil juga harus mempergunakan Protokol Kesehatan sebelum melaksanakan Tugas.
Petugas juga harus jaga kesehatan dengan kebiasaan baru didalam pelayanan SIM serta menganjurkan pemakaian masker kepada seluruh petugas dan pemohon SIM, lanjut melakukan pengecekan suhu tubuh kepada pemohon SIM.
Menurut Kasat Lantas Polres Lampung Tengah AKP Muhamad Yani Endang, S.Ik Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Kepada Personil yang terlibat Pelayanan SIM agar menciptakan kenyamanan dan keyaman dalam melayani Pemohon serta agar tetap mempedomani new normal menuju kebiasaan baru, dan memastikan kondisi gedung satpas yang bersih, dan petugas serta pemohon sehat terhindar dari covid 19, pungkasnya. (*)