Lampung Tengah – (CJ) – Seperti pepatah mengatakan tak ada rotan, akarpun jadi ini mungkin didalam benak seorang pelaku pencuri Sul (30) warga Dusun I Kampung Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah yang telah menghuni sel jeruji Polsek Way Pengubuan, hari Senin (03/08/2020) jam 16.30 WIB.
Polsek Way Pengubuan menahan pelaku pencurian yang berinisial SUL (30), Menurut Kapolsek Way Pengubuan IPTU Widodo mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., mengatakan “Bahwa pelaku berniat mengambil motor korban Sadikin (25) warga Dusun II Rt 008 Rw 002 Kampung Candi Rejo Kec Way Pengubuan Lampung Tengah”.
Modus pelaku dengan cara masuk kedalam dapur rumah Paiman orang tua dari korban, bermaksud mengambil sepeda motor lalu pelaku mencari kunci kontak sepeda motor Yamaha Jupiter yang tergeletak diatas speaker, dan diatasnya ada handpone juga yang tergeletak, lalu kebetulan Paiman melihat pelaku Sul yang sudah berada didalam ruang dapur, lalu Paiman bertanya kepada pelaku Sul.
“Mencari apa kamu” kemudian pelaku langsung gugup dan langsung pelaku cepat, pergi dengan tergesa-gesa lalu setelah pelaku pergi, kemudian orang tua pelapor mengecek sepeda motor yang diparkir diluar disebelah dapur ternyata posisi sepeda motor yamaha jupiter telah bergeser dari tampat semula dengan kunci kotak sepeda motor telah dimasukkan dan menempel pada motor teesebut.
Lalu tak lama pekerja bangunan yang sedang memperbaiki kamar mandi rumah korban mengatakan handphone miliknya yang diletakkan diatas Speaker di ruang dapur hilang, kemudian korban dan warga sekitar melakukan pencarian terhadap pelaku dan warga menemukan pelaku yang tak jauh dari TKP selanjutnya pelaku Sul dapat diamankan oleh korban dan tukang yang sedang bekerja dirumah korban.
Pada saat itu warga langsung menghubungi Polsek Way Pengubuan dan warga juga dapat mengamankan pelaku Sul dan dilakukan penggeledahan, ditemukan handphone milik korban ada pada pelaku lalu pelaku dibawa warga ke rumah Kakam Candi Rejo dan diserahkan kepolsek Way Ubu.
Iptu Widodo menjelaskan, “Pelaku langsung kami amankan ke Polsek Way Pengubuan untuk menghindari amukan warga karena pada saat itu warga sudah banyak berkumpul dirumah kepala kampung dan kami dapat mengamankan iuga barang bukti (Satu) Unit sepeda motor Yamaha Z1, dengan No. Pol BE 37330 HY, Noka : MH31DY002CJ026019, Nosin: IDY026131 An. TRI BAGYO, ( Satu) kunci kontak Sepeda motor Honda astrea, (Satu) Unit HP. Merk ALDO warna merah berikut sim Card dgn no. 085384869018”.
Guna kepentingan penyidikan “Pelaku Sul kami jerat dengan Primer pasal 363 KUHPidana lebih subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 5 sampai 7 Tahun Penjara “, pungkasnya. (*)