Lampung Tengah – (CJ) – Setelah melakukan penyelidikan anggota bersama Kanit Reskrim Polsek Kalirejo melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial SWT Als Cimpleng (35), Dusun VI Kampung Poncowarno Kec Kalirejo Lampung Tengah, ditangkap dirumahnya Rabu (19/08/2020) sekira jam 05.30 WIB.
Menurut Kapolsek Kalirejo AKP Rido Rafika, SH, MM, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, membenarkan telah menangkap pelaku berinisial SWT Als Cimpleng, dengan Korban Iin H, Alamat Dusun IV Kampung Kaliwungu Kec Kalirejo Lampung Tengah.
Sewaktu korban pulang dari sekolah di jalan raya kebun karet di belakang SMP N 1 Kalirejo Kampung Kaliwungu Kec Kalirejo Lampung Tengah ketika korban mengendarai Sepeda Motor Merek Honda Beat warna hitam No. Pol : BE 5159 IC, dijegat dan dihadang oleh dua pelaku dan salah satu pelaku menodongkan senjata kepada korban, kata Ridho.
Lanjut karena takut sepeda motor stadarkan dan korban turun, pelaku mengabil sepeda motor tersebut lalu kabur kearah Poncowarno, kejadian tersebut terjadi hari Jum’at (28/07/2017) sekira jam 14.30 WIB dan korban melapor ke Polsek Kalirejo dengan Nomor : LP/409-B /VII/2017/Res LT / Sek Kajo, Tgl 28 Juli 2017.
Setelah melakukan penyelidikan Kanit Reskrim bersama anggotanya dan melakukan penangkapan terhadap pelaku SWT Als Cimpleng berikut Barng Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan No.Pol. BE 5159 IC, 1 (satu) helai baju kaos loreng TNI serta 1 (satu) buah topi loreng TNI dan Satu Pelaku masih dalam Pengejaran, lanjut Ridho.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku SWT Als Cimpleng kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman Dua belas tahun penjara, tegas AKP Ridho Rafika. (*)