Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Bersama Kanit Reskrim Polsek Terusan Nunyai melakukan penangkapan terhadap Pelaku pencuri HP dan Sepeda Motor (Curat) berinisial Rdy Als Rudi Labay (30), Dusun I Kampung Tanjung Ratu Kec Way Pengubuan Lampung Tengah, dikediamannya Rabu (19/08/2020) Sekira Jam 10.00 WIB.
Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S,Pd, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, bahwa pelaku Rdy Als Rudi Labay setelah ditangkap dan introgasi ternyata pelaku mengakui telah melakukan dua tindak pidana yaitu Laporan : LP/ 341-B / XII / 2019 / Lpg / Res LT / Sek Tenun Tgl 25 Desember 2019 dan LP/ 60 -B/ III / 2020 / Lpg / Res LT / Sek Tenun Tgl 08 Maret 2020.
Dengan korban Choiril Anwar (39), Dusun I Gunung Agung Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah dengan kerugian 1 (satu) unit Sp.motor Honda CB 150 cc warna putih No.Pol BE 7316 IB yang diparkir halaman SMA Negeri 1 Terusan Nunyai Kampung Bandar Agung Kec Terusan Nunyai ketika mau pulang sudah tidak ada, Rabu (25/12/2019) sekira jam 18.00 Wib, kata Santoso.
Kejadian yang kedua dengan korban Heri Ardiyanto (35) Alamat Dusun VI Gunung Agung Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah ketika korban berjaga di Kantor Jaga PLN Bandar Agung Kec.Terusan Nunyai dan barang yang hilang 5 (lima) buah HP yang terdiri dari berbagai merk Oppo Reno 2F, Oppo A31, Realmi 5i, Asus Zenfone, Samsung flip, uang tunai Rp 200.000, total kerugian Rp.12.500.000 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) diketahui hilang, Minggu (08/03/2020) sekira jam 04.30 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan Kanit Reskrim bersama anggotanya dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Rdy Als Rudi Labay dan menyita 1 (satu) unit Sp.motor Honda CB 150 cc warna putih No.Pol BE 7316 IB berikut 1 (satu) buah HP Realmi 5i Milik Korban, lanjut Santoso.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Rdy Als Rudi Labay kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara, dan disidik dalam dua Perkata, tegas Iptu Santoso. (*)