
Lampung Tengah – (CJ) – Anggota Bersama Kanit Reskrim Polsek Seputih Mataram melakukan penangkapan terhadap pelaku pencuri pipa penyedot pasir (Curat) berinisial SRN alias Trondol, (35) Alamat Dusun 05 Rt 012 Rw 005 Kampung Rejosari Mataram Kec Seputih Mataram Lampung Tengah ditangkap di rumah kawannya an Sukari di Kampung Rejosari Mataram Kec Seputih Mataram di Selasa (18/08/2020) sekira jam 22.00 WIB.
Menurut Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Syaifullah, SH, MH mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H membenarkan bahwa telah menangkap DPO pelaku pencuri pipa penyedot pasir dengan inisial SRN alias Trondol dengan korban Roni (34), Alamat Dusun VII Rt 018 Rw 007 Kampung Rejosari Mataram Kec Seputih Mataram Lampung Tengah.
Menurut keterangan korban Roni bahwa di lokasi tambang pasir sungai Way Seputih Kp. Rejosari Mataram Kec. Seputih Mataram Lampung Tengah, telah kehilangan pipa paralon sebanyak 7 (tujuh) buah ukuran 4 “ panjang 4 meter merk Rucika.
Kemudian Sdra Eko datang duluan memberitahukan kejadian kepada korban, selanjutnya melakukan pencarian akan tetapi tidak berhasil di temukan, Akibat kejadian korban menderita kerugian jika di taksir dengan uang sebesar Rp. 2.030.000,- (Dua Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah), Senin (10/08/2020) sekira jam 01.00 WIB.
Selanjutnya korban baru melapor ke Polsek Seputih Mataram tiga hari setelah kejadian dengan Nomor : LP/242-B/VIII/2020/LPG/Res LT / Sek Semat, Tgl 13 Agustus 2020, dan dari hasil Penyelidikan telah menangkap empat pelaku ES (38), SRN (24), RJN (29) dan penadahnya GS (39), serta barang bukti 7 (tujuh) buah pipa paralon merk Rucika ukuran 4” panjang 4 meter, 1 (satu) buah perahu papan kayu, 1 (satu) unit Mesin Sedot, 1 (satu) unit motor Honda Supra X 125, 1 (satu) unit motor Honda Fit S, kata Jepri.
Dan pelaku yang terakhir yang ditangkap SRN, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku SRN kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, tegas Iptu Jepri. (*)