Lampung Tengah – (CJ) – Polsek Bangun Rejo Polres Lampung Tengah dapat menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku berinisial DRD (19) warga dsn. VII Kamp Tanjung Jaya Kecamatan Bangun Rejo Lampung Tengah pada kamis (20/08/2020) jam 20.00 Wib.
Dijelaskan Kapolsek Bangun Rejo Iptu Mualimin, S.Pd.I. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H. “Bahwa pelaku DRD ini telah melakukan pencurian didalam rumah milik korban Aprilia Suranti (20) dan kami telah mengamankan pelaku DRD. Dan penangkapan tersebut langsung di pimpin oleh Kapolsek bersama-sama dengan Kanit Reskrim Aipda Rochani beserta Angota Reskrim unit Polsek Bangun Rejo.
Kemudian “Kami mendapat informasi bahwa pelaku DRD tersebut, pelaku DRD sedang dalam perjalanan dari daerah pulau jawa menuju Panjang Bandar Lampung dan setelah sampai di panjang kodya Bandar Lampung dan sebelumnya identitas pelaku sudah kami kantongi, selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pelaku sedang berada di Panjang Bandar Lampung di gudang pupuk PT. aman jaya Padanjang Balam, kemudian kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku DRD tanpa ada perlawanan waktu kami tangkap, dan selanjutnya pelaku kami bawa dan kami amankan untuk dibawa ke Polsek Bangun Rejo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”, Jelasnya Mualimin.
Sebelumnya kalau pencurian yang dilakukan pelaku DRD ini terjadi pada hari Selasa (3/3/2020) lalu jam 03.00 Wib, pelaku melakukan aksinya dengan memanjat pagar selanjutnya mencongkel ventilasi pintu belakang rumah milik korban kemudian pelaku masuk untuk mengambil barang milik korban, adapun yang dicuri adalah satu unit Laptop merk Asus, satu unit Hp merk Xiaomi yang dimiliki oleh korban Aprilia Suranti Binti Wakijo, (20) warga, Dusun VII Kmp. Tanjung Jaya Kec Bangun Rejo Lampung Tengah.
Setelah diperiksa bahwa pelaku DRD melakukan pencuriannya tidaklah sendiri, namun pelaku dibantu dengan dua rekannya AR (DPO) dan SAR yang terlebih dahulu diciduk dan sekarang mendekap untuk menjalani hukuman.
Dan pelaku yang lainnya AR telah dikantongi identitasnya kini telah ditetapkan menjadi DPO dan sedang dilakukan pengejaran kembali terhadapa pelaku AR ini, imbuhnya Kapolsek.
Pelaku DRD kami jerat dengan pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara, pungkasnya Mualimin. (*)