Lampung Tengah – (CJ) – Kapolsek, Kanit Bersama Anggota Reskrim Polsek Padang Ratu menangkap pelaku curanmor berinisial TKD, (36) Alamat Dusun Sukawaringin kampung Sri Maju Kec Bangun Rejo Lampung Tengah, dirumahnya, Kamis (20/08/2020) jam 18.00 WIB.
Menurut Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, bahwa benar telah melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor berinisial TKD yang melakukan curanmor di pinggir jalan depan Lapangan Dusun III kampung Jaya Sakti Kec Anak Tuha Lampung Tengah, Minggu (25/08/2020) diketahui sekira jam 22.00 WIB.
Ketika korban imelda yang beralamat di Kec Anak Tuha Lampung Tengah datang ketempat hiburan rakyat reok Ponorogo dengan mengendarai sepeda motor honda Bead tahun 2018 bersama kawannya, yang diparkan di jalan pinggir lapangan, namun setelah kembali dari menonton sepeda motor miliknya sudah tidak ada hilang (raib), lanjut Muslikh.
Setelah melakukan penyelidikan Kanit Reskrim bersama anggotanya terhadap pelaku curanmor yang ada dan pelaku tersebut berkata pernah melakukan Curanmor diwilayah anak tuha di pinggi jalan di Depan lapangan.
Dengan berbekal informasi tersebut Kapolsek, Kanit Resrim serta anggota Polsek Padang Ratu melakukan penyelidikan, setelah informasi dianggap lengkap dilakukan penangkapan terhadap pelaku TKD dirumahnya, kata Muslikh.
Setelah menangkap pelaku TKD lalu membawanya ke Polsek Padang Ratu Lampung Tengah, dan pelaku mengakui perbuatanya serta BB milik korban masih dalam pencarian, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku TKD di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, tegas Kompol Muslikh. (*)