Lampung Tengah – (CJ) – Setelah Melakukan Penyelidikan Kanit Bersama Anggota Polsek Seputih Surabaya menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial SRN (32) Dusun I Kampung Mataram Ilir Kec. Seputih Surabaya Lampung Tengah, Selasa (08/09/2020) sekira jam 20.00 WIB, di Dusun VII Umbul Metro Kampung Mataram Ilir Kec Seputih Surabaya Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yopi Kurniawan, SE, SH, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Nengah Yopi Rama Putra (23), Kampung Rekso Binangun kec Rumbia Lampung Tengah dengan Nomor Laporan : LP/ 180 –B / VII / 2020 / PLD LPG / RES LT /SEK SEBAYA, Tanggal 14 Juli 2020.
Lanjut Yopi “Modus Pelaku pada hari Selasa (14/07/2020) sekira jam 19.15 WIB, dimana pelaku ingin menjual 1 (satu) unit HP dan menawarkannya lewat COD dengan cara menghubungi korban melalui WA (WhatsApp) kemudian pelaku dan korban sepakat bertemu di Depan SD N. 1 Kampung Gaya Baru I, Kec. Seputih Surabaya Lampung Tengah.
Setiba dilokasi korban, pelaku dan temannya langsung menghampiri korban dan menodongkan senjata tajam jenis badik ke arah perut korban lalu pelaku langsung mengambil 1 (satu) buah tas milik korban yang berisikan 4 (empat) unit HP merk Samsung, Resmi C2, OPPO F3, dan HP Xiomi Note 8, pelaku juga mengambil uang milik korban yang berada di saku celana korban sebesar Rp 4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
Kanit Reskrim bersama anggotanya setelah melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku SRN, dan diintrogasi ternyata terlibat dengan tindak pidana lain dengan Nomor laporan Polisi : LP/ 209-B/ IX / 2020 / PLD LPG / RES LT /SEK SEBAYA, Tanggal 04 September 2020. Tentang tindak pidana curas korban An. Hasan Mardiana.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku SRN di jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman Dua Belas tahun penjara dan Pelaku lain Masih dalam Pengejaran, tegas AKP Yopi. (*)