
Lampung Tengah – (CJ) – Setelah melakukan penyelidikan dua pelaku curas berhasil ditangkap oleh Kanit Bersama Anggota Polsek Seputih Mataram, berinisial RA Als Riyon (20) Alamat Dusun VII Kampung Jati Datar Kec Bandar Mataram Lampung Tengah, bersama ASM Alamat Dusun VII Kampung Jati Datar Kec Bandar Mataram Lampung Tengah, Kamis (10/09/2020).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., melalui Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saifullah, SH, MH, Kedua Pelaku ditangkap di Rumahnya berdasarkan laporan korban Ego Prasetyo Alamat Dusun 5 Kampung Subing Karya Kec Seputih Mataram Lampung Tengah dengan Nomor Laporan : : LP / 279-B / IX / 2020 / LPG / Res Lamteng / Sek Semat, Tgl 10 September 2020.
Berawal ketika korban mengendarai Sepeda Motor Unit Sp.motor merk Honda CB GL 200D Warna Hitam No Pol BE 6821 GC, bersama saksi ketika melintas di Jalan Umum Kampung Uman Agung Kec Bandar Mataram Lampung Tengah, di buntuti dan di pepet oleh pengendara 2 (Dua) orang pelaku mengendarai Sp.motor Merk Honda Vario Warna Putih.
Lanjut Jepri “Saksi dipukul oleh Pelaku dengan Berkata ‘mau jadi jagoan Kamu?’ dan dipukul berulang – ulang, karena Takut Korban berhenti lalu berlari meninggalkan sepeda motornya, setelah itu kembali kelokasi tenyata Sepeda Motornya sudah tidak ada Raib, Rabu (09/09/2020) sekira jam 00.30 Wib.
Setelah dilakukan Penyelidikan didapat informasi bahwa kedua Pelaku yang melakukan Pencurian dengan Kekerasan dan dilakukan Penangkapan dirumahnya dengan barang bukti yang disita 1 (satu) Unit Sp.motor merk Honda CB GL 200D Warna Hitam NoKa BE 6821 GC dengan 1 (satu) Unit Sp.motor Honda Vario warna putih tanpa plat yang digunakan Pelaku”.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku RA Als Riyon dan ASM di jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman Dua Belas tahun penjara,” tegas Iptu Jepri. (*)