Beranda Lain-Lain Sat Narkoba Polres Lampung Tengah Tangkap Pelaku Yang Hendak Memakai Barang Tersebut

Sat Narkoba Polres Lampung Tengah Tangkap Pelaku Yang Hendak Memakai Barang Tersebut

| 481 views

 

Lampung Tengah(CJ) – saat akan menggunakan sabu pelaku ditangkap dirumahnya, pelaku berinisial MH alias Dayat (38), Alamat Jln Nusantara Lk III Kp. Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah, Kamis (01/10/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, melalui Kasat Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH, mendapatkan informasi dari masyarakat dirumah pelaku sering dijadikan transaksi narkoba selanjutnya anggota melakukan penyelidikan.

Dan langsung ke lokasi sasaran, anggota melakukan pengerebekan dan penggeledahan di dapat di rumah pelaku MH alias Dayat barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dgn berat 0,10 gram, 1 (satu) set alat hisab sabu / bong, 1 (satu) buah pipa kaca pirek. 2 (Dua) buah jarum sumbu api, 3 (Tiga) buah korek api gas, 1 (Satu) buah pipet sedotan (Sekop), 1 (Satu) buah cotton Buds, 1 (Satu) buah kotak rokok win mild putih dan 1 (Satu) buah kotak rokok pro mild putih.

“Selanjutnya pelaku MH alias Dayat berikut barang buktinya dibawa ke satuan narkoba Polres Lampung Tengah, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Hendra
“Guna Penyidikan Lebih lanjut Pelaku MH alias Dayat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 samapi 12 tahun penjara”, tegas AKP Hendra. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here