Lampung Tengah (CJ) – Polsek Rumbia Kabupaten (Lamteng) Lampung Tengah Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curatmor) inisial AS (27) Petani Kampung Bumi Nabung Selatan, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, jumat 02 oktober 2020.
Menurut keterangan Polsek Rumbia Lampung Tengah motor korban Heri Purwandoko diletakkan digarasi belakang rumah, yang dilakukan oleh pelaku dengan cara masuk melalui pintu depan gerbang halaman rumah kemudian mengambil sepeda motor yang saat itu kunci melekat pada sepeda motor, sehingga Heri Purwandoko mengalami kerugian kerugian lebih kurang Rp.18.000.000.
Pada hari sabtu 03 oktober 2020 sekira jam 09.00 wib Mendapat informasi bahwa ada seseorang warga yang sedang bertamu ke salah satu warga di Kampung SP 4 Kecamatan Bandar mataram dengan mengendarai sepeda motor dengan ciri yang sama dengan motor Heri Purwandoko pemilik motor yang hilang.
Kemudian Polsek Rumbia Kabupaten Lampung Tengh melalukan penyelidikan yang selanjutnya pada jam 23.30 wib dan akhirnya pelaku berhasil mengamankan Polsek Rumbia Lampung Tengah, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AS dijerat dengan pasal 363 KUHP. (Red)