Lampung Tengah(CJ) –  Mewakili Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoffi Kurniawan SE, SH, MH Kanit Binmas Polsek Seputih Surabaya Bripka Kadek Agus P, SH, Melaksanakan Operasi Yustisi di Jalan Kampung Srimulya jaya Kec Seputih Surabaya Lampung Tengah guna antisipasi penyebaran covid 19, Selasa (13/10/2020) Jam 09.00 WIB.

Kegiatan operasi Yustisi melibatkan Pelda Herman Koramil Seputih surabaya, Brika Fatur Rozi Kanit Patroli Polsek Seputih Surabaya, Aipda J Sudaryoko Kanit IK Polsek Seputih Surabaya, Bripka Dedi Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Surabaya, Subarjo Kasi Rantib Pol PP kec. Seputih Surabaya, Sartono Kepala Kampung Srimulya Jaya Kec. Seputih Surabaya, Personil Sat Pol PP kec Seputih Surabaya serta Staf aparatur Kampung Srimulya Jaya Kec Seputih Surabaya Lampung Tengah.

Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, melalui Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoffi Kurniawan SE, SH, MH, memberikan Arahan kepada personil satuan Gugus tugas Penanganan Covid 19 agar melakukan Himbauan atau woro – woro serta melakukan tindakan Yuridis bagi warga tidak memakai masker dengan sangsi Sosial berupa teguran lisan, fisik dan sangsi sosial.

Lanjut Yopi “diwilayah hukum Kec Seputih Surabaya dalam Penanganan Covig 19 agar bekerjasama sampaikan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker apabila keluar rumah atau bepergian ke Pasar”.

Dengan bersama – sama untuk mencegah penyebaran Covid-19, unsur TNI dan Uspika agar kegiatan berjalan lancar serta mengambil tindakan Hukum bagi warga yang tidak memakai masker berupa sangsi sosial Hukuman Fisik (Push up) dan kedepan akan diambil tindakan sosial / fisik Push Up bagi pelanggar laki – laki umur 15 s/d 45 tahun dan Pelanggar prempuan atau laki- laki diatas 45 tahun beri tindakan (ucapkan Pancasila / menyanyikan lagu nasional).

“Dihimbau kepada Semuanya agar menerapkan protokol kesehatan 3 M seperti cuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menggunakan masker, menjaga jarak aman 1 sampai 2 meter physical distancing dalam menghadapi tatanan baru New normal Covid 19”, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *